2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

Konstruksiindo.id – Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online kini semakin mudah dilakukan. Ada beberapa cara yang bisa kamu pilih, mulai dari melalui portal resmi hingga aplikasi mobile.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang bisa Anda nikmati adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan setelah Anda berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap.

Sebelum Anda melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan dan syarat dan ketentuan yang perlu Anda ketahui.

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk cara mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah kriteria-kriteria yang memungkinkan Anda untuk mencairkan dana JHT:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
    Pekerja yang telah mencapai usia pensiun standar, yaitu 56 tahun, berhak mencairkan saldo JHT mereka. Pencairan ini dapat dilakukan secara penuh, sehingga Anda bisa memanfaatkan dana yang telah Anda kumpulkan selama masa kerja.
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
    Jika usia pensiun Anda ditentukan oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan tempat Anda bekerja, Anda juga berhak mencairkan dana JHT saat mencapai usia tersebut.
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    Bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pencairan JHT dapat dilakukan setelah kontrak kerja berakhir. Ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang bekerja dengan kontrak jangka pendek.
  4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
    Pekerja yang menjalankan usaha sendiri dan memutuskan untuk menghentikan usaha mereka berhak mencairkan dana JHT. Ini berlaku untuk mereka yang termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
  5. Mengundurkan Diri
    Jika Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan, Anda juga bisa mencairkan saldo JHT yang telah Anda kumpulkan selama bekerja. Proses ini dapat dilakukan setelah Anda resmi mengundurkan diri.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mencairkan saldo JHT. Ini adalah salah satu bentuk jaminan untuk membantu Anda dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.
  7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
    Pekerja yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen berhak mencairkan dana JHT mereka. Ini berlaku bagi mereka yang pindah ke luar negeri dan tidak akan kembali bekerja di Indonesia.
  8. Cacat Total Tetap
    Jika seorang pekerja mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa lagi bekerja, maka ia berhak mencairkan saldo JHT-nya. Ini membantu untuk mendukung kebutuhan finansial di masa sulit.
  9. Meninggal Dunia
    Ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia berhak mencairkan saldo JHT milik pekerja tersebut. Dana ini dapat digunakan untuk membantu ahli waris dalam menghadapi beban finansial pasca kepergian pekerja.
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
    Pekerja aktif dapat mencairkan sebagian dana JHT, yaitu sebesar 10% dari total saldo yang ada. Ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan tertentu tanpa harus menunggu masa pensiun.
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
    Pekerja aktif juga dapat mencairkan sebagian dana JHT sebesar 30% dari total saldo yang ada. Dana ini bisa digunakan untuk keperluan pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, baik sebesar 10%, 30%, maupun 100%, ada syarat-syarat yang harus Anda penuhi. Berikut adalah detail persyaratannya:

  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
    • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
    • E-KTP.
    • Kartu Keluarga.
    • Buku tabungan.
    • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  2. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
    • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
    • E-KTP.
    • Kartu Keluarga.
    • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
    • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama).
    • Buku tabungan bank yang bekerja sama untuk pembayaran JHT 30% terkait kepemilikan rumah.
    • NPWP (jika ada).
  3. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
    • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
    • E-KTP.
    • Buku tabungan.
    • Kartu Keluarga.
    • NPWP (jika ada).
    • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, atau surat perjanjian kerja bagi yang mengundurkan diri atau di-PHK.
    • Surat keterangan pensiun untuk pekerja yang telah memasuki usia pensiun.
    • Surat keterangan cacat total tetap dari dokter bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap.

Dengan memahami ketentuan dan syarat-syarat di atas, Anda bisa lebih mudah dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Lapak Asik adalah layanan online dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta dalam mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) atau BPJS. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

  1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    Buka browser di perangkatmu, lalu kunjungi website resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data penting.
  2. Isi Data Diri
    Masukkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan sudah benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
  3. Verifikasi Data Otomatis
    Setelah mengisi data diri, sistem akan secara otomatis memverifikasi kelayakan klaimmu. Proses ini berlangsung cepat, dan jika datamu sudah sesuai, kamu akan langsung diarahkan ke tahap berikutnya.
  4. Lengkapi Data Tambahan
    Pada tahap ini, kamu perlu melengkapi data tambahan sesuai instruksi yang ditampilkan di portal. Jangan lupa untuk memeriksa ulang setiap informasi yang kamu masukkan.
  5. Unggah Dokumen Persyaratan
    Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan file yang diunggah jelas dan dapat terbaca.
  6. Terima Notifikasi Jadwal dan Kantor Cabang
    Setelah semua proses selesai, kamu akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang akan menangani klaimmu. Catat jadwal tersebut dengan baik.
  7. Wawancara via Video Call
    Pada jadwal yang telah ditentukan, kamu akan dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui video call untuk proses wawancara. Pastikan semua dokumen asli yang diperlukan sudah siap.
  8. Proses Selesai
    Jika semua proses berjalan lancar, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah kamu lampirkan sebelumnya. Proses pencairan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Selain melalui Lapak Asik, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan lewat aplikasi JMO yang tersedia di smartphone. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

  1. Buka Aplikasi JMO
    Unduh dan buka aplikasi JMO di ponselmu. Pastikan aplikasi sudah di-update ke versi terbaru agar semua fitur berfungsi dengan baik.
  2. Pilih Menu ‘Jaminan Hari Tua’
    Di halaman utama aplikasi, pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’ untuk memulai proses klaim JHT.
  3. Pilih Menu ‘Klaim JHT’
    Setelah masuk ke menu JHT, pilih opsi ‘Klaim JHT’. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kamu akan melihat tiga centang hijau di layar.
  4. Pilih Alasan Pengajuan Klaim
    Pilih alasan pengajuan klaim yang sesuai dengan kondisimu, kemudian lanjutkan dengan menekan ‘Selanjutnya’.
  5. Periksa Data Kepesertaan
    Akan muncul data kepesertaanmu di layar. Periksa kembali untuk memastikan semua informasi sudah benar, lalu pilih ‘Sudah’ untuk melanjutkan.
  6. Lakukan Swafoto
    Aplikasi akan meminta kamu untuk melakukan swafoto. Ikuti instruksi di layar untuk mengambil gambar sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Lengkapi Data Tambahan
    Masukkan data tambahan seperti NPWP dan nomor rekening bank yang aktif untuk pencairan dana JHT. Setelah semua data terisi, tekan ‘Selanjutnya’.
  8. Periksa dan Konfirmasi Data
    BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan rincian saldo JHT yang dapat dicairkan. Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, pilih ‘Konfirmasi’ untuk menyelesaikan proses.
  9. Pengajuan Klaim Berhasil
    Setelah konfirmasi, pengajuan klaimmu telah berhasil. Sekarang, kamu hanya perlu menunggu hingga pembayaran masuk ke rekening bank yang telah kamu berikan.
  10. Cek Status Klaim
    Jika ingin memantau status pengajuan klaim, kamu bisa melakukannya melalui menu ‘Tracking Klaim’ di aplikasi JMO. Fitur ini memungkinkanmu untuk melihat apakah klaim sudah diproses atau masih dalam antrean.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor BPJS.