Cara Membuat NPWP Online Pribadi Terbaru 2024 Mudah

Cara Membuat NPWP Online Pribadi Terbaru 2024 Mudah

Konstruksiindo.id – Cara membuat NPWP online pribadi maupun badan kini bisa dilakukan secara online dengan mudah dan praktis. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus repot datang ke kantor pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sensiri adalah salah satu identitas penting yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia.

NPWP digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan mempermudah administrasi perpajakan. Bagi Anda yang ingin membuat NPWP, prosesnya kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online.

Artikel ini akan membahas syarat pendaftaran, jenis-jenis NPWP, dan cara membuat NPWP pribadi secara online lewat HP dengan langkah-langkah yang mudah diikuti.

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online lewat HP, ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan ini agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar.

1. Syarat Umum

Untuk mendaftar NPWP online, Anda harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Warga Negara Asing (WNA): Anda harus memiliki KITAS/KITAP yang masih berlaku.
  • Usia Minimal 18 Tahun: Usia minimal untuk mendaftar NPWP adalah 18 tahun.
  • Memiliki Penghasilan: NPWP diwajibkan bagi orang yang telah memiliki penghasilan, baik itu dari pekerjaan, usaha, maupun investasi.

2. Dokumen Pendukung

Selain syarat umum, Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai pendukung:

  • KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA)
  • Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Usaha
  • Kartu Keluarga
  • Alamat Email yang Aktif: Email ini akan digunakan untuk verifikasi akun Anda.

Jika semua syarat sudah terpenuhi, Anda dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu memilih jenis NPWP yang sesuai dengan status Anda.

Berikut Adalah Dua Jenis NPWP

Setelah mengetahui syarat-syarat pendaftaran, penting bagi Anda untuk memahami jenis-jenis NPWP. Jenis NPWP yang Anda pilih harus sesuai dengan status Anda sebagai wajib pajak. Berikut adalah beberapa jenis NPWP yang perlu Anda ketahui.

1. NPWP Pribadi

NPWP ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki penghasilan. NPWP pribadi wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki pekerjaan tetap, pekerjaan bebas, atau yang menjalankan usaha sendiri.

  • NPWP Karyawan: Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan, jenis NPWP ini adalah yang paling cocok.
  • NPWP Usaha atau Freelancer: Jika Anda menjalankan usaha sendiri atau bekerja sebagai freelancer, Anda juga wajib memiliki NPWP pribadi.

2. NPWP Badan

NPWP Badan diperlukan untuk entitas yang menjalankan kegiatan usaha. Jenis NPWP ini diperuntukkan bagi perusahaan, organisasi, atau yayasan yang memiliki penghasilan dan wajib membayar pajak.

  • NPWP Perusahaan: Diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha.
  • NPWP Yayasan atau Organisasi: Organisasi nirlaba, yayasan, atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penghasilan juga wajib memiliki NPWP badan.

Memilih jenis NPWP yang tepat sangat penting karena akan menentukan kewajiban pajak yang harus Anda penuhi.

Cara Membuat NPWP Online Pribadi 2024

Pembuatan NPWP secara online dapat dilakukan melalui situs resmi DJP Online. Proses ini sangat mudah dan cepat, asalkan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai pembuatan NPWP secara online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) – KTP diperlukan sebagai identitas diri.
  2. KK (Kartu Keluarga) – KK digunakan untuk verifikasi data keluarga.
  3. Alamat Email Aktif – Email digunakan untuk menerima notifikasi dan konfirmasi dari DJP.
  4. Nomor Telepon Aktif – Nomor telepon akan digunakan untuk verifikasi melalui SMS.
  5. Surat Keterangan Kerja – Untuk pekerja, surat ini biasanya diperlukan untuk melengkapi data penghasilan.

2. Langkah Pembuatan NPWP Online

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membuat NPWP secara online:

  1. Akses Situs DJP Online
    Kunjungi situs resmi DJP Online di https://ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari masalah saat proses pendaftaran.
  2. Registrasi Akun DJP Online
    Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengklik tombol “Daftar”. Isi data diri yang diperlukan, seperti nama, alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi. Setelah itu, Anda akan menerima email verifikasi.
  3. Login dan Pengisian Formulir
    Setelah akun berhasil dibuat, login ke dalam sistem menggunakan email dan kata sandi yang telah Anda buat. Kemudian, pilih menu pendaftaran NPWP dan isi formulir yang tersedia. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen asli.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Pada langkah ini, unggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya seperti KTP, KK, dan surat keterangan kerja. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki resolusi yang baik agar dapat terbaca dengan jelas oleh sistem.
  5. Verifikasi dan Pengiriman
    Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, lakukan verifikasi data. Jika semua data sudah benar, kirim formulir tersebut. Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai status pendaftaran.
  6. Menunggu Proses Verifikasi
    DJP akan memproses dan memverifikasi data yang Anda kirimkan. Jika semua data valid, Anda akan mendapatkan NPWP yang dikirimkan melalui email dalam bentuk digital, atau bisa juga dikirim dalam bentuk fisik ke alamat yang terdaftar.

Cara Membuat NPWP Secara Offline

Selain online, pembuatan NPWP juga bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Meski memakan waktu lebih lama, beberapa orang mungkin lebih nyaman dengan metode ini karena dapat berinteraksi langsung dengan petugas pajak.

1. Persiapan Dokumen

Sama seperti pembuatan secara online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk pembuatan NPWP secara offline:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) – Sebagai identitas diri yang sah.
  2. KK (Kartu Keluarga) – Untuk memastikan keabsahan data keluarga.
  3. Surat Keterangan Kerja – Jika Anda seorang karyawan, dokumen ini biasanya diperlukan.
  4. Fotokopi Dokumen – Siapkan beberapa salinan dokumen penting untuk diserahkan ke petugas pajak.

2. Langkah Pembuatan NPWP Offline

Berikut adalah tahapan untuk membuat NPWP secara offline:

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
    Cari KPP terdekat dengan lokasi Anda. Anda bisa mencarinya melalui situs DJP atau menanyakannya ke pihak-pihak terkait.
  2. Ambil Nomor Antrian dan Tunggu Giliran
    Sesampainya di KPP, ambil nomor antrian untuk pembuatan NPWP. Tunggu hingga nomor Anda dipanggil oleh petugas.
  3. Pengisian Formulir Pendaftaran NPWP
    Setelah giliran Anda tiba, petugas akan memberikan formulir pendaftaran NPWP. Isilah formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap.
  4. Penyerahan Dokumen Pendukung
    Serahkan dokumen yang telah Anda siapkan beserta formulir pendaftaran kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  5. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
    Petugas akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah lengkap dan sesuai, NPWP akan langsung diterbitkan dan diserahkan kepada Anda di tempat, atau dikirim ke alamat yang Anda daftarkan.

Pembuatan NPWP secara offline biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan online karena antrian dan proses verifikasi manual. Namun, dengan metode ini, Anda bisa langsung bertanya jika ada hal yang kurang jelas atau memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Keuntungan Membuat NPWP

Mungkin Anda bertanya-tanya, apa saja manfaat yang bisa diperoleh dengan memiliki NPWP? Ternyata, NPWP tidak hanya sekadar simbol status sebagai wajib pajak, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan yang sangat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.

1. Mempermudah Proses Administrasi Keuangan

Salah satu keuntungan utama dari memiliki NPWP adalah kemudahan dalam berbagai proses administrasi keuangan. Baik itu dalam mengajukan kredit, membuka rekening bank, hingga investasi, NPWP sering kali menjadi syarat utama. Tanpa NPWP, beberapa proses ini bisa terhambat, atau bahkan tidak bisa dilakukan.

2. Mendapatkan Fasilitas Perpajakan

Dengan memiliki NPWP, Anda juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas perpajakan. Misalnya, Anda bisa menikmati tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki NPWP. Selain itu, NPWP juga menjadi syarat untuk bisa mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) jika Anda memiliki lebih bayar pajak.

3. Menghindari Sanksi Administratif

Tanpa NPWP, Anda bisa terkena sanksi administratif dari pemerintah. Sanksi ini bisa berupa denda atau penalti yang cukup memberatkan. Dengan memiliki NPWP, Anda bisa menghindari hal ini dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tenang dan aman.

4. Mempermudah Proses Pengajuan Beasiswa atau Pekerjaan

Beberapa institusi pendidikan dan perusahaan sering kali meminta NPWP sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk pengajuan beasiswa atau pekerjaan.

Dengan memiliki NPWP, proses ini bisa berjalan lebih lancar, dan Anda memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan beasiswa atau pekerjaan yang diinginkan.

5. Menjadi Bagian dari Warga Negara yang Patuh Pajak

Terakhir, memiliki NPWP adalah bentuk kontribusi Anda sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan perpajakan.

Dengan begitu, Anda turut serta dalam pembangunan negara melalui pajak yang Anda bayarkan. Ini adalah salah satu bentuk kepedulian terhadap kemajuan negara dan masyarakat.

Dengan mengetahui berbagai keuntungan di atas, memiliki NPWP jelas merupakan langkah penting yang harus segera Anda ambil. Proses pembuatan NPWP secara online kini sangat mudah dan cepat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menundanya.