Cara Membuat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2024, Mudah!

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP Terbaru 2024

Konstruksiindo.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.

Membuat SKCK kini bisa dilakukan secara online maupun offline, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen ini tanpa harus repot-repot datang ke kantor polisi.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara membuat SKCK secara online baik dengan menggunakan ponsel Android maupun iOS.

Syarat dan Tata Cara Membuat SKCK Baru, Baik Secara Online Maupun Offline

Syarat Membuat SKCK Baru

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Fotokopi KTP: Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga: Pastikan kartu keluarga kamu terbaru.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran: Siapkan akta kelahiran sebagai bukti identitas.
  4. Pas Foto 4×6: Biasanya diminta sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah atau biru.
  5. Formulir Pendaftaran: Bisa diisi secara online atau di kantor polisi.

Tata Cara Membuat SKCK Baru

Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk membuat SKCK, yaitu secara online dan offline. Kedua cara ini memiliki prosedur yang hampir sama, namun berbeda dalam hal tempat dan cara pendaftaran.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)

Warga negara asing yang tinggal di Indonesia juga dapat mengurus SKCK dengan persyaratan tambahan tertentu. Berikut adalah beberapa syarat tambahan untuk WNA:

  1. Surat Sponsor: Surat keterangan dari perusahaan atau individu yang menjamin keberadaan WNA tersebut di Indonesia.
  2. Fotokopi Paspor: Paspor asli dan fotokopi.
  3. Fotokopi KITAS/KITAP: Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal: Surat dari RT/RW setempat yang menjelaskan tempat tinggal WNA.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Online Terbaru 2024

Pembuatan SKCK secara online sangat praktis dan menghemat waktu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Registrasi Online

  1. Kunjungi situs resmi Polri di alamat: www.skck.polri.go.id.
  2. Klik menu “Form Pendaftaran”.
  3. Isi semua data diri yang diminta dengan lengkap dan benar.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto.

Langkah 2: Verifikasi dan Pembayaran

  1. Setelah mengisi formulir, kamu akan mendapatkan kode registrasi.
  2. Lakukan pembayaran melalui bank yang telah ditentukan.
  3. Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi.

Langkah 3: Pengambilan SKCK

  1. Datang ke kantor polisi yang sudah dipilih saat pendaftaran.
  2. Tunjukkan kode registrasi dan bukti pembayaran.
  3. SKCK akan dicetak dan siap untuk diambil.

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline

Jika kamu lebih memilih cara tradisional atau mengalami kesulitan dengan akses internet, kamu bisa membuat SKCK secara offline dengan cara berikut:

Langkah 1: Persiapan Dokumen

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan pas foto.
  2. Bawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor polisi setempat.

Langkah 2: Pengisian Formulir

  1. Ambil formulir pendaftaran di loket SKCK.
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

Langkah 3: Verifikasi dan Pembayaran

  1. Serahkan formulir dan dokumen ke petugas.
  2. Lakukan pembayaran di loket yang telah ditentukan.
  3. Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK.

Langkah 4: Pengambilan SKCK

  1. Setelah SKCK selesai dicetak, petugas akan memanggil nama kamu.
  2. Ambil SKCK yang sudah jadi di loket pengambilan.

Dengan mengikuti panduan di atas, kamu bisa mendapatkan SKCK dengan mudah, baik secara online maupun offline. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan ikuti prosedur dengan baik agar proses berjalan lancar. Selamat mencoba!