Syarat Lengkap Cara Mengurus KIS Secara Online dan Offline

Syarat Lengkap Cara Mengurus KIS Secara Online dan Offline

Konstruksiindo.id – Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan secara gratis atau dengan biaya terjangkau.

Proses pembuatan KIS kini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan offline. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat lengkap serta panduan langkah-langkahnya.

Cara mengurus KIS secara online maupun offline sebenarnya tidak sulit, asalkan semua syarat yang diminta sudah lengkap. Pada setiap prosesnya, baik online maupun offline, diperlukan beberapa dokumen penting yang harus disiapkan terlebih dahulu agar proses berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KIS, sangat penting untuk memahami alur pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Artikel ini akan membahas syarat lengkap dan cara mengurus KIS, baik melalui jalur online maupun offline.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan KIS Gratis

Untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara gratis melalui BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan. Berikut adalah daftar syarat-syarat lengkap yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar:

  1. Kartu Keluarga (KK)
    Dokumen ini wajib disertakan untuk memastikan keanggotaan keluarga dan status sosial yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan kesehatan.
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    SKTM dikeluarkan oleh kelurahan atau desa sebagai bukti bahwa Anda termasuk dalam golongan masyarakat kurang mampu yang layak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    KTP diperlukan sebagai identitas resmi untuk pendaftaran, dan data ini harus sesuai dengan yang terdaftar di KK.
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    Jika Anda memiliki NPWP, sertakan dokumen ini sebagai syarat administratif tambahan, meskipun dalam beberapa kasus hal ini tidak wajib bagi penerima manfaat KIS gratis.
  5. Nomor Handphone
    Pastikan nomor telepon yang digunakan aktif, karena BPJS Kesehatan biasanya akan mengirimkan notifikasi penting terkait pengurusan dan status KIS melalui SMS.
  6. Buku Rekening
    Buku rekening diperlukan sebagai sarana verifikasi tambahan, terutama jika ada bantuan kesehatan atau subsidi yang memerlukan transfer dana.
  7. Pas Foto 3×4
    Pas foto ukuran 3×4 juga seringkali dibutuhkan untuk keperluan administrasi, jadi sebaiknya disiapkan sebelum mendaftar.
  8. Alamat Email Aktif
    Email diperlukan sebagai sarana komunikasi resmi untuk menerima konfirmasi pendaftaran dan informasi lainnya dari BPJS Kesehatan.

Inilah Syarat Ketentuan Mendapatkan KIS

Untuk mendapatkan KIS, tidak hanya persyaratan dokumen yang harus diperhatikan. Ada juga beberapa ketentuan khusus yang perlu dipahami agar proses pendaftaran berjalan lancar:

  1. Keluarga Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU)
    KIS diberikan kepada keluarga yang tergolong sebagai Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri. Artinya, mereka yang tidak menerima upah tetap dari perusahaan atau lembaga, seperti pedagang, petani, dan wiraswasta.
  2. Pendaftaran Anggota Keluarga
    Saat mendaftar, pastikan seluruh anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga juga didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Ini untuk memastikan bahwa semua anggota keluarga terlindungi oleh program jaminan kesehatan.
  3. Lokasi Pendaftaran
    Pendaftaran KIS dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BPJS Kesehatan atau langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika mendaftar offline, pastikan datang ke lokasi pendaftaran sesuai dengan tempat tinggal yang tertera di KTP.
  4. Dokumen yang Diperlukan
    Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap, mulai dari KTP, KK, SKTM, hingga NPWP jika ada. Dokumen yang tidak lengkap bisa memperlambat proses pendaftaran.
  5. Menandatangani Surat Pernyataan
    Selama proses pendaftaran, Anda mungkin akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa data yang diserahkan adalah benar dan sesuai. Surat ini berfungsi sebagai bukti komitmen untuk mematuhi aturan dan ketentuan dari BPJS Kesehatan.
  6. Pendaftaran Anak Angkat
    Jika ingin mendaftarkan anak angkat sebagai penerima KIS, Anda perlu menyertakan dokumen pendukung seperti surat pengangkatan resmi dari pengadilan. Ini untuk memastikan bahwa status anak tersebut legal dan sah di mata hukum.
  7. Pendaftaran oleh Perwakilan
    Dalam beberapa kasus, pendaftaran bisa dilakukan oleh perwakilan keluarga. Namun, perwakilan tersebut harus membawa surat kuasa yang sah dan dokumen pribadi seperti KTP milik mereka sendiri serta KTP dan KK milik pendaftar.

Cara Mengurus KIS BPJS Kesehatan Secara Online

Mengurus KIS secara online sangat cocok bagi Anda yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan. Proses ini bisa dilakukan dari rumah hanya dengan bantuan perangkat seperti smartphone atau komputer.

  1. Unduh Aplikasi JKN
    Instal aplikasi JKN Mobile dari Google Play Store atau App Store di smartphone Anda.
  2. Pilih Menu Pendaftaran Peserta Baru
    Setelah membuka aplikasi, pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Baca Syarat dan Ketentuan
    Pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan pendaftaran sebelum melanjutkan proses.
  4. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)
    Input nomor KK untuk memulai proses pendaftaran anggota keluarga.
  5. Pilih Menu “Tambah”
    Klik menu “Tambah” untuk menambahkan anggota keluarga yang ingin didaftarkan.
  6. Isi Formulir Pendaftaran
    Isi semua data yang diperlukan dalam formulir, seperti identitas diri dan data pribadi lainnya.
  7. Pilih Kelas Rawat Inap
    Pilih kelas rawat inap yang sesuai dengan kebutuhan Anda (kelas 1, 2, atau 3).
  8. Masukkan Email dan Nomor Telepon
    Masukkan email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk keperluan verifikasi.
  9. Klik Menu “Selanjutnya”
    Setelah mengisi semua data, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  10. Pembayaran Tagihan Peserta
    Lakukan pembayaran iuran BPJS sesuai dengan kelas rawat inap yang dipilih.

Cara Mengurus BPJS Kesehatan KIS Secara Offline

Jika Anda merasa lebih nyaman dengan cara konvensional, pengurusan KIS secara offline juga masih tersedia. Proses ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui puskesmas.

  1. Datang ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial
    Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau dinas sosial yang berwenang.
  2. Ambil Nomor Antrian dan Isi Formulir
    Ambil nomor antrian dan isi formulir pendaftaran yang disediakan.
  3. Serahkan Dokumen Persyaratan
    Serahkan semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, SKTM, dan lainnya kepada petugas.
  4. Tunggu Proses Verifikasi
    Tunggu proses verifikasi data oleh petugas BPJS Kesehatan.
  5. Ambil Kartu KIS
    Setelah proses selesai, ambil Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah dicetak.

Mengurus KIS kini bisa dilakukan dengan lebih fleksibel, baik secara online maupun offline. Keduanya memiliki kelebihan masing-masing, tergantung dari kebutuhan dan kenyamanan Anda.

Yang paling penting, pastikan semua syarat terpenuhi agar proses pengurusan berjalan lancar. Dengan KIS, akses pelayanan kesehatan bisa lebih mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.